Tingkatkan Pengawasan Anggaran, Bawaslu Prabumulih Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

Tingkatkan Pengawasan Anggaran, Bawaslu Prabumulih Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

Tingkatkan Pengawasan Anggaran, Bawaslu Prabumulih Tandatangani MoU dengan Kejaksaan--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Pada Rabu, 20 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi masalah hukum yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan MoU bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penggunaan anggaran hibah pemerintah dilakukan dengan akuntabilitas tinggi.

Acara yang berlangsung di Kayu Manis & Resto tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi, serta beberapa komisioner Bawaslu, seperti Lia Siska Indriani dan Bery Andika.

Afan Sira Oktrisma, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam mencegah penyalahgunaan anggaran. "Pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan sangat krusial agar anggaran yang dikelola tetap transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Afan. Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Prabumulih berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.

BACA JUGA:Kebakaran di SMP Muhammadiyah Prabumulih: Penjaga Sekolah Harapkan Bantuan

BACA JUGA:Dukung Pendidikan dan Gizi Anak, Polres Prabumulih Bagikan Makanan Bergiz

Lebih lanjut, Afan menjelaskan bahwa MoU ini juga bertujuan untuk memberikan bimbingan hukum dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran, agar semua kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Setelah penandatanganan MoU, Afan menegaskan bahwa Bawaslu Prabumulih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan aktif berkonsultasi untuk memastikan setiap langkah yang kami ambil sesuai dengan perundang-undangan yang ada," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandi, menjelaskan bahwa kerja sama ini akan berfokus pada pengelolaan anggaran yang bersumber dari hibah Pemerintah Kota Prabumulih. "Sebagai jaksa pengacara negara, kami akan mendampingi Bawaslu dalam pengelolaan anggaran agar semuanya berjalan dengan transparan dan akuntabel," kata Khristia.

Khristia juga menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat, mengingat dana yang diterima oleh Bawaslu berasal dari hibah Pemerintah Kota Prabumulih. "Anggaran ini harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Prabumulih Tindak Lanjut Isu Siswa SMPN 7 yang Dikeluarkan karena Tidak Bawa Buku

BACA JUGA:PPPK Prabumulih: Peluang Sanggahan bagi Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat

Ia pun mengapresiasi pengelolaan dana yang dilakukan oleh Bawaslu Prabumulih, yang menurutnya telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. 

"Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kami melihat Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik," tandas Khristia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: