Manfaatkan JKN, Ishak Bersyukur Operasi Caesar Putri Berjalan Lancar

Manfaatkan JKN, Ishak Bersyukur Operasi Caesar Putri Berjalan Lancar

Ishak Bersyukur Operasi Caesar Putri Berjalan Lancar--

“Setelah cucu saya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), saya langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih ini untuk mendaftarkannya. Saya pikir sakit itu tidak ada yang tau kapan akan datangnya, akan lebih baik jika kita telah memiliki jaminan kesehatan sejak sekarang. Kalau pun kita tidak menggunakannya dalam waktu dekat itu pun hal yang perlu kita syukuri karena dengan begitu kita dapat membantu saudara kita yang lebih membutuhkan,” katanya.

BACA JUGA:Herlina: Program JKN Bantu Stabilkan Kondisi Hipertensi Saya

Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati juga menjelaskan setiap bayi yang baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Apabila peserta tidak mendaftarkan bayinya dalam jangka waku tersebut maka pada saat bayi didaftarkan pembayaran dihitung sejak bayi dilahirkan.

“Kewajiban mendaftarkan bayi yang baru lahir ini tentunya dimaksudkan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki jaminan kesehatan sejak lahir. Seperti yang kita tau bahwa tidak sedikit kasus yang mengharuskan bayi mendapatkan perawatan khusus pasca dilahirkan. Apabila telah terdaftar dalam Program JKN, tentunya sang ibu tidak perlu khawatir lagi atas pembiayaannya,” jelas Dwi.

BACA JUGA:Meski di Luar Kota, Pelayanan JKN Tetap Bisa Diandalkan

Dwi juga mengimbau agar seluruh peserta JKN dapat membayar iuran secara rutin. Selain menjaga status kepesertaan tetap aktif, membayar iuran tepat waktu juga dilakukan agar peserta JKN tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan dan terkena denda pelayanan. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: