ASN Harus Tahu, Ini Pose Foto yang Dilarang Jelang Pemilu 2024
![ASN Harus Tahu, Ini Pose Foto yang Dilarang Jelang Pemilu 2024](https://prabumulihpos.disway.id/upload/e025ddb540f6e739eea78ddd10c13aae.jpg)
ASN Harus Tahu, Ini Pose Foto yang Dilarang Jelang Pemilu --Foto: bkkbn
ASN Harus Tahu, Ini Pose Foto yang Dilarang Jelang Pemilu 2024
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia, harus tahu ada pose foto yang dilarang atau tidak boleh digunakan oleh ASN jelang pemilu 2024.
Oleh karena itulah, ASN harus berhati-hati bila sedang pose foto. Hal itu dikarenakan, ASN harus netral dalam Pemilu (Pemilihan Umum) yang akan dilaksanakan pada 2024.
Selain harus netral, ASN juga tidak boleh tercatat keanggotaannya dalam partai politik (Parpol) dimana hal ini sesuai dengan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Jadwal Tes Peserta PPPK sudah Dekat, Pj Wako Prabumulih Pesan Hadir Tepat Waktu dan Belajar
BACA JUGA:Asyik! Prabumulih Kecipratan DBH Sawit Rp8,6 Miliar, Ini Peruntukannya
Nah, setidaknya ada beberapa jenis pose foto yang sebaiknya tidak diperagakan atau dipakai oleh ASN saat menjelang masa Pemilu 2024.
Dari beberapa jenis pose tersebut ada beberapa yang paling sering digunakan. Terutama oleh kaum hawa, yakni pose hati ala drama Korea.
Berikut pose foto yang tidak boleh digunakan oleh ASN menjelang pemilu 2024:
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
Pose dengan menunjukkan jempol saja
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
Pose membentuk simbol cinta atau hati ala Korea Selatan
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Pertamina Hulu Rokan Sudah Dibuka, Tanpa Batasan Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: