Pj Walikota Prabumulih Ingatkan ASN Netral, Melanggar Bakal Kena Sanksi

Pj Walikota Prabumulih Ingatkan ASN Netral, Melanggar Bakal Kena Sanksi --
Berikut pose foto yang tidak boleh digunakan oleh ASN menjelang pemilu 2024:
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
Pose dengan menunjukkan jempol saja
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
Pose membentuk simbol cinta atau hati ala Korea Selatan
Pose dengan mengangkat telunjuk atau angka 1
Pose dengan jari membentuk simbol peace atau angka 2
Pose dengan jari membentuk simbol telepon
Pose dengan jari membentuk simbol metal
Pose dengan jari membentuk simbol pistol
Pose dengan jari membentuk simbol ok dengan tiga jari diangkat.
BACA JUGA:Jadwal Tes Peserta PPPK sudah Dekat, Pj Wako Prabumulih Pesan Hadir Tepat Waktu dan Belajar
BACA JUGA:Asyik! Prabumulih Kecipratan DBH Sawit Rp8,6 Miliar, Ini Peruntukannya
Lalu pose foto seperti apa yang tidak dilarang atau diperbolehkan bagi ASN? Tenang masih ada pose yang tidak dilarang, yakni foto dengan pose mengepalkan tangan.
Atau foto pose lain yang tidak mengarah pada pelanggaran, seperti cukup senyum tangan lurus di bawah dan lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: