Pj Walikota Prabumulih Ingatkan ASN Netral, Melanggar Bakal Kena Sanksi

Pj Walikota Prabumulih Ingatkan ASN Netral, Melanggar Bakal Kena Sanksi

Pj Walikota Prabumulih Ingatkan ASN Netral, Melanggar Bakal Kena Sanksi --

Berikut pose foto yang tidak boleh digunakan oleh ASN menjelang pemilu 2024:

Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima

Pose dengan menunjukkan jempol saja

Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga

Pose membentuk simbol cinta atau hati ala Korea Selatan

Pose dengan mengangkat telunjuk atau angka 1

Pose dengan jari membentuk simbol peace atau angka 2

Pose dengan jari membentuk simbol telepon

Pose dengan jari membentuk simbol metal

Pose dengan jari membentuk simbol pistol 

Pose dengan jari membentuk simbol ok dengan tiga jari diangkat.

BACA JUGA:Jadwal Tes Peserta PPPK sudah Dekat, Pj Wako Prabumulih Pesan Hadir Tepat Waktu dan Belajar

BACA JUGA:Asyik! Prabumulih Kecipratan DBH Sawit Rp8,6 Miliar, Ini Peruntukannya

Lalu pose foto seperti apa yang tidak dilarang atau diperbolehkan bagi ASN? Tenang masih ada pose yang tidak dilarang, yakni foto dengan pose mengepalkan tangan.

Atau foto pose lain yang tidak mengarah pada pelanggaran, seperti cukup senyum tangan lurus di bawah dan lainnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: