Banyak Ketua RT RW di Prabumulih Ikut Nyaleg, Tapi Baru 1 Ajukan Surat Pengunduran Diri

Banyak Ketua RT RW di Prabumulih Ikut Nyaleg, Tapi Baru 1 Ajukan Surat Pengunduran Diri

--

Namun, mengingat RT RW merupakan pengayom masyarakat, ditunjuk untuk menjadi wadah dan menjalankan tugas sebagai perpanjangan pemerintah.

Sehingga RT RW harus netral dalam menjalankan tugasnya. "Kalau nyaleg jadi tidak netral," lanjutnya.

Ditambahkan pria yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Prabumulih Timur ini,  ketua RT masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). 

BACA JUGA:Giliran Pejabat Prabumulih Diintruksikan Tanam Cabai, Pj Wako : Pejabat Harus jadi Contoh

BACA JUGA:Gegara Ini, Bertahun - Tahun Kondisi PTM Prabumulih Jorok dan Bau

"Kita ini ada 2, LKD dan LAD. RT itu masuk LKD, jadi jangankan untuk nyaleg. Dua jabatan tidak boleh, misal sudah jadi RT jabat ketua Karang Taruna. Hanya boleh 1 jabatan, jadi tidak boleh ," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: