Melanggar Perda, APK Caleg di Taman Kota Prabujaya Prabumulih Ditertibkan
Alat Peraga Kampanye Calon Legislatif Melanggar Perda-Foto : prabupos-
Melanggar Perda, APK Caleg di Taman Kota Prabujaya Prabumulih Ditertibkan
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Alat Peraga kampanye (APK) milik para calon legislatif (caleg), yang dipasang di fasilitas milik Pemerintah Kota Prabumulih ditertibkan.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Pol PP Kota Prabumulih bersama Bawaslu Kota Prabumulih, pada Jumat 29 Desember 2023.
Kasat Pol PP Kota Prabumulih Ferry Irawan SH menuturkan, kegiatan tersebut dalam rangka menertibkan baleho yang berhubungan dengan APK.
"APK ini memakai fasilitas pemerintah seperti Taman Prabujaya, baik pagarnya maupun yang menempel di pagar," tuturnya.
BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Panen Jagung dan Cabai di Desa Persiapan Pangkul Jaya
BACA JUGA:Jelang Malam Pergantian Tahun Wako Prabumulih Keluarkan Edaran, Apa Isinya?
Keberadaan APK tersebut kata dia, sangat mengganggu dan melanggar Perda.
"Mengganggu ketentraman dan ketertiban," ucapnya menuturkan dalam penertiban itu menurunkan 15 orang dan dibantu Bawaslu dan Panwas Kecamatan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma didampingi Komisioner Lia Siska Indriani SPd menyampaikan Bawaslu mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pol PP tersebut.
"Kami dari Bawaslu Kota Prabumulih mengapresiasi langkah - langkah yang dilakukan oleh pol PP untuk menertibkan APK APK yang melanggar," tuturnya.
BACA JUGA:Lama Ditunggu, Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 di Prabumulih Diumumkan : Kado Indah Akhir Tahun
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wako Prabumulih Upayakan Hal Ini
Apalagi lanjutnya, pemasangan APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: