Ketua Bawaslu Prabumulih Ingatkan PTPS : Pelajari Buku Panduan.Jalankan Tugas Sesuai Fungsi

Ketua Bawaslu Prabumulih Ingatkan PTPS : Pelajari Buku Panduan.Jalankan Tugas Sesuai Fungsi

Ketua Bawaslu Ingatkan PTPS Untuk Mengikuti Buku Panduan-Foto : Istimewa-

Ketua Bawaslu Prabumulih Ingatkan PTPS : Pelajari Buku Panduan, Jalankan Tugas Sesuai Fungsi 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - 667 pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pemilu 14 Februari 2024, di Kota Prabumulih resmi dilantik.

Pelantikan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, melalui masing - masing panwascam.

Nah, dengan telah dilantik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma menghimbau petugas untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan buku panduan.

"Buku saku hendaknya dipelajari oleh PTPS. Sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," katanya didampingi dua komisioner, Lia Siska Indriani SPd dan Beri Andika SE kepada wartawan.

BACA JUGA:Silaturahmi ke Desa Karya Mulya, Kapolres Prabumulih Sampaikan Poin Penting

BACA JUGA:Siswi SMKN Korban Pelecahan Oknum Guru di Prabumulih Alami Syok

Afan menuturkan, cara penggunaan aplikasi Siwaslu (Sistem pengawasan pemilihan umum) sudah ada dalam buku saku.

"Kami minta Panwascam agar memberikan arahan dan memastikan kepada PTPS untuk mempelajari buku sakunya itu, sehingga memahami tugas," ucapnya.

Dalam kesempatan itu ia mengingatkan agar PTPS segera berkoordinasi jika ada kendala atau masalah di lapangan.

"Koordinasi secara berjenjang, sehingga bisa segera dicarikan solusi, tuturnya.

BACA JUGA:2024 Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Prabumulih Harus Rampung, BBPJN Wilayah V Sumsel Lari Kencang

BACA JUGA:Waduh! 2 Lift Gedung Pemkot Prabumulih Rusak, Pegawai Ngeluh Lelah Naik Turun Tangga

Lebih lanjut ia menyampaikan, tugas PTOS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 yakni: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: