Pilkada Serentak 2024: Tiga Daerah di Sumsel Berisiko Menggelar Pemungutan Suara Ulang
Pilkada Serentak 2024: Tiga Daerah di Sumsel Berisiko Menggelar Pemungutan Suara Ulang--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pelanggaran ini terdeteksi di beberapa wilayah, termasuk Kota Palembang, Pagaralam, dan Kabupaten OKI, yang berpotensi menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU).
Di Kota Palembang, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terindikasi melanggar aturan, antara lain TPS 15 di Kelurahan Kebun Bunga, TPS 25 di Kelurahan Lebung Gajah, TPS 22 di Kelurahan Sialang, dan TPS 35 di Kelurahan 5 Ulu.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menjelaskan, "Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya pemilih yang diwakilkan. Selain itu, ada pemilih yang menggunakan KTP Musi Rawas meskipun seharusnya tidak diperbolehkan untuk mencoblos di Palembang.
"Ia menambahkan bahwa temuan ini memenuhi syarat untuk dilakukan PSU sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 poin e UU Pemilu. "Karena itu, Bawaslu Kota Palembang merekomendasikan PSU," tambahnya.
BACA JUGA:Sidokkes Polres Prabumulih Pastikan Kesehatan Personel Pengamanan Pemilu 2024
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Debat Kandidat Pilkada Prabumulih Paslon Bakal Sampaikan Visi Misi
Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Sri Maryati, menyatakan bahwa Panwascam sudah memberikan rekomendasi kepada PPK untuk melaksanakan PSU di empat TPS yang disebutkan. "Kami akan memanggil pihak PPS dan KPPS untuk meminta klarifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Mengenai rekomendasi PSU, KPU Kota Palembang akan melakukan pengkajian dan klarifikasi terlebih dahulu. "Setelah itu, kami akan mengambil keputusan sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh Bawaslu," ujar Sri Maryati.
Di Kabupaten OKI, Ketua Bawaslu Romi Maradona menyampaikan bahwa PSU juga direkomendasikan di dua TPS, yaitu TPS 01 Desa Gajah Mati di Kecamatan Sungai Menang dan TPS 1 Desa Kerta Mukti di Kecamatan Air Sugihan.
Alasan pengajuan PSU adalah ditemukannya pemilih dengan KTP dari luar daerah yang tetap diizinkan mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih. “Di TPS 01 Desa Gajah Mati, terdapat tiga pemilih yang memiliki KTP Kayuagung dan tidak membawa surat pindah memilih,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Debat Kandidat Pilkada Prabumulih Paslon Bakal Sampaikan Visi Misi
BACA JUGA:Persiapan Pemungutan Suara, KPU Prabumulih Lakukan Sortir dan Pelipatan Surat Suara
Selain itu, di TPS 1 Desa Kerta Mukti, ditemukan pemilih luar daerah yang terdaftar dalam DPTb dan seharusnya hanya boleh memilih untuk Pilgub, namun ikut memilih di Pilbup. "Inilah yang menjadi dasar rekomendasi PSU," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: