Pilkada Serentak 2024: Tiga Daerah di Sumsel Berisiko Menggelar Pemungutan Suara Ulang

Pilkada Serentak 2024: Tiga Daerah di Sumsel Berisiko Menggelar Pemungutan Suara Ulang--Foto: Prabupos
Kemungkinan PSU bisa diperluas ke wilayah lain, karena Bawaslu masih melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran di beberapa TPS. "Kami akan melakukan kajian lebih lanjut dan akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu setelah proses tersebut selesai," ujar Antoni Akhyar, Komisioner KPU OKI Divisi Penyelenggaraan Pemilu.
Kurniawan SPd, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, juga menyebutkan bahwa selain Kota Palembang dan Kabupaten OKI, kemungkinan PSU juga akan terjadi di Kota Pagaralam, khususnya di TPS 5 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, akibat pemilih yang memilih atas nama orang lain.
"Menurut prosedur, PSU harus dilakukan dalam waktu 10 hari setelah pemungutan suara," jelas Kurniawan. Potensi PSU masih terbuka karena penghitungan suara belum sepenuhnya selesai.
Beberapa indikasi kecurangan lainnya di TPS 25 Lebung Gajah termasuk pemilih yang tidak terdaftar namun tetap diberi kesempatan untuk memilih. Di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, ada pemilih yang menggunakan form C pemberitahuan milik orang lain untuk mencoblos. "Kami masih mengevaluasi laporan-laporan yang masuk dari Bawaslu di 17 kabupaten/kota," kata Kurniawan.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara di tingkat PPK berlangsung dari 28 November hingga 3 Desember 2024, sementara rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 5-7 Desember 2024.
Handoko mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi yang akan dilakukan secara berjenjang oleh KPU. "Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS sejauh ini berjalan lancar," katanya.
Di sisi lain, Bawaslu Kota Pagaralam juga mengajukan PSU di TPS 5 Kelurahan Sidorejo karena pemilih yang memilih di TPS yang salah. Handoko menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPU harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk yang diatur dalam PKPU Nomor 15 terkait penyelesaian sengketa pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH, melalui Komisioner Divisi Teknis Nopri Jaya SPd, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih berlangsung. "Hingga saat ini, laporan pleno PPPK di kecamatan tidak menunjukkan adanya PSU," tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: