Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Masih Dilayani Hingga 7 Februari, dengan Alasan 4 Ini
Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Masih Dilayani Hingga 7 Februari, dengan Alasan 4 Ini --Foto:ist
Setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih, dan dicek apabila terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Maka petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih, menggunakan formulir model a surat pindah memilih.
"Formulir model a surat pindah memilih inilah yang akan menjadi syarat untuk pemilik suara melakukan pencoblosan di tempat yang dituju, untuk bisa mendapatkan hal pilihnya," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: