Suami yang Siram Istri Pakai Cuka Para di Puskesmas Prabumulih Barat Ditangkap di Baturaja

Suami yang Siram Istri Pakai Cuka Para di Puskesmas Prabumulih Barat Ditangkap di Baturaja

Puskesmas Prabumulih Barat Ditangkap di Baturaja--Foto: prabupos

Suami yang Siram Istri Pakai Cuka Para di Puskesmas Prabumulih Barat Ditangkap di Baturaja

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pelaku penyiraman cuka para atau air keras yakni YS alias YY, terhadap AP atau UP yang merupakan istrinya sendiri, sudah diamankan Polres Prabumulih.

Tersangka YS alias YY (47), diamankan di tempat pelariannya yakni di Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU, pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk menuturkan, penangkapan terhadap tersangka setelah melakukan penyelidikan.

"Serta informasi dan bantuan informasi dari rekan rekan di luar polres Prabumulih, pelaku sudah melarikan diri di Kelurahan sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU," kata Kapolres Prabumulih dalam press release, di Mapolres Prabumulih Jumat 8 Maret 2024.

BACA JUGA:Keluarga Korban Siraman Cuka Para di Puskesmas Prabumulih Barat Lapor Polisi, Pemicu Masalah Ekonomi

Tersangka diamankan saat sedang beristirahat di Masjid. "Diamankan tadi malam oleh tim kanit Pidum dan opsnal polres Prabumulih, saat berada di Masjid," ucapnya.

Lebih lanjut Endro menuturkan, tersangka akan melarikan diri ke Lampung.

"Dari pengakuannya, akan melarikan diri ke Lampung," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004.

BACA JUGA:Korban Siraman Cuka Para oleh Suami di Puskesmas Prabumulih Barat Alami Luka 18 Persen, Bisa Kembali Pulih?

"Ancaman hukuman 10 tahun denda Rp 30 juta," ungkap Kapolres.

Lalu ditanya, apakah yang bersangkutan merupakan seorang residivis?

Terkait itu Kapolres menuturkan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: