PNS Prabumulih Dilarang Tambah Libur, Tak Masuk Alasan Sakit Wajib Lampirkan Ini
16 April PNS Prabumulih harus Ngantor --Foto:ist
"Iya akan kita sidak, ke OPD OPD apakah sudah ngantor. Karena kita harus memberikan contoh," tuturnya menambahkan bila ada OPD yang pegawai atau staf tanya 50 persen yang ngantor, Kepala OPD akan mendapatkan teguran.
BACA JUGA:Aduh... Sudah 2 Tahun Kota Prabumulih 'Puasa' Adipura, Ternyata Ini Masalahnya
Lalu, bila nantinya masih ada PNS yang absen atau bolos. Elman menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Ada sanksi jika bolos, dan itu akan diberikan sesuai dengan aturan," tukasnya.
Seperti diketahui, jadwal libur PNS selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah cukup panjang.
Yakni 10 hari total libur, mulai dari dari Sabtu (6 April 2024) hingga Senin (15 April 2024).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: