Hasil Pemeriksaan Inspektorat dan Dinkes Prabumulih terhadap Bidan ZN sudah Diserahkan ke PJ Wako, Hasilnya?

Hasil Pemeriksaan Inspektorat dan Dinkes Prabumulih terhadap Bidan ZN sudah Diserahkan ke PJ Wako, Hasilnya?

Hasil Pemeriksaan Inspektorat dan Dinkes Prabumulih terhadap Bidan ZN sudah Diserahkan ke PJ Wako, Apa Hasilnya?--Foto: Prabupos

Hasil Pemeriksaan Inspektorat dan Dinkes Prabumulih terhadap Bidan ZN sudah Diserahkan ke PJ Wako, Hasilnya?

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID- Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang melakukan pemeriksaan admistrasi terhadap oknum bidan ZN, yang diduga melakukan malapraktik rampung dalam dilakukan.

Hasilnya telah disampaikan ke Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM dan Pj Sekda Drs Aris Priadi MSi.

"Kami kemarin sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, tadi pagi sudah kita serahkan hasil itu pak pak PJ wali dan pak Pj Sekda," kata Inspektur Kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM didampingi tim sekertaris Dinas kesehatan, Dr Ersyika, Senin 6 Mei 2024.

Ditanya mengenai hasil dari pemeriksaan tersebut? Apakah benar adanya dugaan malapraktik yang dilakukan oleh oknum bidan yang merangkap sebagai lurah tersebut?

BACA JUGA:Kasus Oknum Bidan ZN yang Diduga Melakukan Malapraktik, jadi Atensi Polda Sumsel

BACA JUGA:Usai Dilantik, PPPK Prabumulih Sumringah Terima SK : Pj Wako Ingatkan Tak Sombong

Menurut Indra Bangsawan pihaknya hanya melakukan pemeriksaan mengenai administrasi. "Kita kan hanya masalah administrasi," ucapnya.

Adapun yang diklarifikasi kepada Bidan ZN mengenai masalah izin, serta statusnya sebagai pegawai. "Hasilnya sudah kami serahkan ke pak Wali," ucapnya tak memberikan jawaban apapun.

Begitu juga ditanya mengenai, izin praktek, STR, dan rekomendasi yang disampaikan kepada Pj Wako. Pria yang disapa IB ini menuturkan, semua sudah disampaikan kepada Pj Walikota Prabumulih.

Lalu ditanya, status ZN yang merupakan seorang bidan lantas menjabat sebagai Lurah? Apakah tidak menyalahi aturan ASN?

"Itu hak prerogatif pak wali, diperbolehkan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: