Kena Hipnotis, Emas 24 Suku Milik Warga jalan Arimbi Prabumulih Dibawa Dua Pelaku, Begini Kronologinya

Kena Hipnotis, Emas 24 Suku Milik Warga jalan Arimbi Prabumulih Dibawa Dua Pelaku, Begini Kronologinya

Emas 24 Suku Milik Warga jalan Arimbi Prabumulih Dibawa Dua Pelaku--prabupos

Kemudian kedua pelaku menyuruh pelapor untuk membeli koin tersebut. Selanjutnya kedua pelaku mengajak pelapor ke rumahnya sambil menyuruh membeli koin tersebut dengan uang atau perhiasan milik pelapor," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH, Jumat 10 Mei 2024.

Nah, sesampainya di rumah. Korban yang sudah terkena Hipnotis pelaku mengambil 1 buah dompet berisikan perhiasan emas berupa kalung, liontin, gelang dan cincin sejumlah 24 suku serta surat surat emas.

Kemudian pelapor dan 2 pelaku pergi ke depan toko sejahtera disamping masjid al-hikmah. 

BACA JUGA:Waduh! Gegara Gasak HP Milik IRT, Warga Gang Arena Prabumulih Kembali Masuk Jeruji Besi

BACA JUGA:Curi Kabel Tembaga di Ruas Tol Prabumulih Senilai Rp21 juta, Warga Ogan Ilir Diringkus Tim Macan RKT

"Di situ pelapor atau korban langsung menyerahkan dompet berisikan perhiasan tersebut kepada pelaku dan pelaku langsung pergi," tuturnya mengatakan korban yang sadar akhirnya melapor ke Polsek Prabumulih Barat.

Usai menerima korban, Kapolsek langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Aipda Putran Agus SH bersama tim opsnal beruang madu melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, setelah 1 Minggu penyelidikan diketahui identitas dan keberadaan kedua pelaku.

Saat dibuntuti, jejak kedua pelaku berpindah - pindah. Pembuntutan dimulai dari Kota Palembang ke Kabupate Muba kemudian ke Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:1 Pelaku Pencurian Besi Penahan Rel Ditangkap Tim Macan Polsek RKT di Hutan, 1 Masih DPO

BACA JUGA:Pinjam Motor tak Dikembalikan, Warga Wonosari Dilaporkan Juragan Kost, Terancam 4 Tahun Penjara

"Dann Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wib tepatnya di jalan lintas Sumatera Selatan - Provinsi Bengkulu tepatnya di Kab.Rejang Lebong Provinsi Bengkulu team opsnal beruang madu Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap pelaku," terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepodang Polsek Prabumulih Barat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa: yang tunai Rp 89 ribu, 2 dompet coklat, 1 buki catatan mantra, 1 kacamata dan rekaman CCTV.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan kasus penipuan hipnotis sesuai pasal 378 KUHP," kata Kapolsek.

Tersangka Edi Sunaryo saat diinterogasi polisi, mengaku mendapat keuntungan senilai Rp 58 juta dari aksinya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: