BPJS Keliling Hadir Jangkau Masyarakat Prabumulih Timur

BPJS Keliling Hadir Jangkau Masyarakat Prabumulih Timur

BPJS Keliling Hadir Jangkau Masyarakat Prabumulih Timur--Foto: Prabupos

BPJS Keliling Hadir Jangkau Masyarakat Prabumulih Timur

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. 

Salah satu upaya untuk memperluas cakupan kepesertaan adalah dengan menghadirkan pelayanan BPJS Keliling ditengah-tengah masyarakat.

Susi Ati (47), salah satu  masyarakat prabumulih timur yang hadir dalam pelayanan BPJS Keliling turut membagikan pengalamannya dalam mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami tadinya mau berobat ke Puskesmas Prabumulih Timur, namun ketika melihat ada mobil BPJS Keliling ini kami menyempatkan datang kesini untuk menanyakan persyaratan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mengingat saya sudah lama tidak pernah berobat saya pikir kepesertaan JKN saya sudah tidak aktif. 

BACA JUGA:5 Minuman Sehat yang Dipercaya Mampu Turunkan Berat Badan, Sebaiknya Konsumsi di Malam Hari

BACA JUGA:Ingin Wajah Tetap Baby Face di Usia Lanjut? Lakukan 5 Cara Sederhana Ini Agar Bak Muda Lagi

Namun, ketika dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata kepesertaan saya masih aktif terdaftar sebagai peserta PBI-APBD. Kami mengucapkan banyak terimakasih khususnya kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan yang selalu ada menjamin kesehatan kami tanpa biaya,” ungkap Susi.

Perlu digaris bawahi juga bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan aktif jika peserta telah membayar iuran jaminan kesehatan secara tepat waktu.

“Peserta Program JKN terdiri atas Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). Peserta PBI adalah masyarakat yang tidak mampu membayar iurannya sendiri sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah melaui APBN/APBD. Selanjutnya peserta non PBI terdiri atas Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Iuran peserta PPU adalah 5% dari upah/gaji (1% dibayar oleh pekerja dan 4% dibayar oleh pemberi kerja) sedangkan iuran peserta PBPU ditentukan berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati.

Lebih lanjut, Dwi juga menegaskan bahwa Pendaftaran PBI tidak melalui BPJS Kesehatan melainkan melalui Dinas Sosial dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:BPJS Keliling Kembali Hadir Memberikan Informasi Masyarakat Prabumulih

BACA JUGA:Bolehkah Minum Air Rebusan Jahe Setiap Hari? Simak 5 Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

“Khusus untuk masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam Program JKN dapat mendaftarkan diri dan keluarga ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu,” lanjut Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: