Pria di Sungai Medang Prabumulih Gasak HP Tetangga, Saat Pemilik Rumah Tidur
Pria di Sungai Medang Prabumulih Gasak HP Tetangga, Saat Pemilik Rumah Tidur--Foto: Prabupos
Setelah itu, langsung dilakukan interogasi singkat dan pelaku mengaku perbuatan nya. Selanjutnya pelaku dan barang-bukti di amankan di Polsek Cambai."Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: