MANTAP! Pemkot Prabumulih Raih WTP ke - 11, Berturut-turut Sejak Tahun 2013

MANTAP! Pemkot Prabumulih Raih WTP ke - 11, Berturut-turut Sejak Tahun 2013

MANTAP! Pemkot Prabumulih Raih WTP ke - 11, Berturut-turut Sejak Tahun 2013--Foto: Diskominfo Prabumulih

Dalam kesempatan itu, Elman yang memiliki cucu kembar ini mengungkapkan Pemkot Prabumulih akan terus meningkatkan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kajari Prabumulih Roy Riady Masuk Daftar Kandidat Adhyaksa Awards 2024, Ini 25 Nama Kandidat Adhyaksa Awards

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Andri Yogama, menuturkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut. 

Disampaikan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat Prabumulih, untuk itu setiap pekerjaan harus mengikuti aturan yang ada.

Selain itu, peran dari inspektorat harus terus berjalan dalam bidang pengawasan intern," jelasnya tegasnya.

BACA JUGA:MIRIS! Marak Kasus Bullying di Sekolah Prabumulih, Ada Siswa Trauma Tak Mau Sekolah hingga ke Psikolog

Dijelaskan Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,

Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

 Sehingga berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas, kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, BPK memberikan opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH). 

"Pencapaian opini WTP, untuk Prabumulih tahun 2023 ini sama dengan opini sebelumnya yakni tahun 2022," tuturnya.

Andri berharap, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi Pemkot Prabumulih dan pemerintah daerah lainnya yang mendapatkan WTP dalam pengambilan keputusan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: