Foto Tak Senonoh Siswi SMA Prabumulih Disebar Pacar, Pelaku Ditangkap Siber Polda Sumsel

Foto Tak Senonoh Siswi SMA Prabumulih Disebar Pacar, Pelaku Ditangkap Siber Polda Sumsel

Foto Tak Senonoh Siswi SMA Prabumulih Disebar Pacar, Pelaku Ditangkap Siber Polda Sumsel--Foto: Prabupos

"Kejadian ini terjadi pada bulan Februari 2023 dan menyebabkan korban merasa malu dan mengalami trauma," ungkap Hadi, yang didampingi Kasubbid PID Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan dalam konferensi pers kemarin.

Orang tua korban mengetahui kejadian ini terlambat, tetapi begitu mengetahuinya, mereka segera membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada Februari 2024.

 "Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Hadi.

BACA JUGA:Pinjam Motor tak Dikembalikan, Warga Wonosari Dilaporkan Juragan Kost, Terancam 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bawa Senpira berikut 2 Amunisi, Pemuda Asal Muara Enim Bakal Habiskan Puasa - Lebaran di Jeruji Besi

Dalam konferensi pers kemarin, hadir perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri. Edi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban.

"Kami melakukan trauma healing terhadap korban yang mengalami guncangan psikis akibat penyebaran konten pornografi oleh mantan pacarnya," ujar Edi.

Sementara itu, pelaku mengaku khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: