Sutejo Terlibat Pencurian Rel PT KAI: Kerugian Mencapai Rp3,5 Juta

Sutejo Terlibat Pencurian Rel PT KAI: Kerugian Mencapai Rp3,5 Juta

Sutejo Terlibat Pencurian Rel PT KAI: Kerugian Mencapai Rp3,5 Juta--Foto: Prabupos

Sutejo Terlibat Pencurian Rel PT KAI: Kerugian Mencapai Rp3,5 Juta

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kasus pencurian rel milik PT KAI kembali terjadi. 

Kali ini, pelakunya adalah Sutejo (37), seorang warga dari Jalan Kelekar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Menurut informasi yang diperoleh, tindakan pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Legok, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang karyawan PT KAI yang tengah patroli di jalur KM 320+2/3. Di lokasi kejadian, ditemukan bahwa tiga batang besi penahan beronjong, masing-masing sekitar 1,5 meter, telah hilang.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Depan Toko Ebit Prabumulih Ditangkap Tim Singo Timur

BACA JUGA:Nyaris Babak Belur Diamuk Massa, Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Langsung Dikandangkan Tim Opsnal Berua

Akibatnya, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp3.595.500. Riki Subagio, seorang karyawan PT KAI, melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, informasi mengenai keberadaan pelaku diperoleh pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saat pelaku sedang berada di atas truk untuk berangkat kerja.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih segera menuju lokasi dan menangkap pelaku," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, Kamis (1/8).

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu batang rel beronjong sepanjang 1,5 meter.

BACA JUGA:DPO 2 Tahun, Pista Rangga Diterkam Tim Macan Polsek RKT : Kasus Pencurian Pipa Pertamina

BACA JUGA:Keroyok Mahasiswa, Remaja 18 Tahun di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: