DPO 2 Tahun, Pista Rangga Diterkam Tim Macan Polsek RKT : Kasus Pencurian Pipa Pertamina

DPO 2 Tahun, Pista Rangga Diterkam Tim Macan Polsek RKT : Kasus Pencurian Pipa Pertamina

DPO 2 Tahun, Pista Rangga Diterkam Tim Macan Polsek RKT : Kasus Pencurian Pipa Pertamina --Foto:ist

DPO 2 Tahun, Pista Rangga Diterkam Tim Macan Polsek RKT : Kasus Pencurian Pipa Pertamina 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pencurian pipa milik PHRZ 4 Limau Field pada 2022 silam masih meninggalkan tersangka yang berstatus DPO.

Nah, belakangan DPO atas nama Pista Rangga, 21 Tahun sudah berhasil tertangkap oleh tim Macan Polsek RKT Polres Prabumulih.

Warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek RKT Selasa 28 Mei 2024 hari Selasa pada pukul 10.00 WIB.

Tersangka diringkus Tim Macan di di kebun karet warga Desa Tolhas, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:MIRIS! Marak Kasus Bullying di Sekolah Prabumulih, Ada Siswa Trauma Tak Mau Sekolah hingga ke Psikolog

BACA JUGA:Lowongan Kerja Prabumulih, Ponpes Al-madina Prabumulih Buka Lowongan Tenaga Pendidik dan Musyrif

Hasil dari interogasi, pelaku PR telah mengakui perbuatanya saat melakukan aksi pencurian pipa PHRZ 4 Limau Field bersama rekan yang sudah tertangkap dan juga masih DPO.

AKBP Endro Aribowo Slk sebagai Kapolres Prabumulih melalui kapolsek RKT yaitu Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi oleh Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH mengatakan.

"Penangkapan dari Ops Sikat Musi 2024, Non TO. Hasil dari pengembangan kasus pencurian pipa milik PHRZ 4 Limau Field.

Satu lagi, pelaku berinisial PR telah berhasil kita ringkus dan kini telah ditahan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pria di Sungai Medang Prabumulih Gasak HP Tetangga, Saat Pemilik Rumah Tidur

BACA JUGA:Terciduk Bongkar Muat BBM Subsidi Jenis Solar, Sopir Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih

Pelaku pencurian pipa PHRZ 4 Limau Field dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5, kata dia, diancam 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: