disway

Pencurian Kabel Listrik PT IndoRubber, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Pencurian Kabel Listrik PT IndoRubber, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Pencurian Kabel Listrik PT IndoRubber, Dua Pelaku Ditangkap Polisi--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Dua dari empat orang yang terlibat dalam kasus pencurian kabel listrik milik PT IndoRubber berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Ari (38), warga Dusun II Alai Selatan, dan Agung Saputra (19), warga Dusun II Alai Utara. Kedua pelaku berprofesi sebagai petani.

Peristiwa ini menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp50.000.000 dan terjadi pada Senin malam, 12 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Nigata, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian ini dilaporkan oleh Herman, seorang wiraswasta berusia 45 tahun yang mewakili PT IndoRubber. Ia mendapat kabar dari rekannya, Darmawan, bahwa kabel listrik milik perusahaan telah dicuri oleh kelompok yang tak dikenal.

BACA JUGA:Wanita di Prabumulih Ditangkap dalam Kasus Pencurian, Kerugian Capai Rp4 Juta.

BACA JUGA:Kasus Penusukan di Prabumulih: Satreskrim Ungkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Kami tidak ingin memberi kesempatan sedikit pun bagi pelaku kejahatan," kata Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, SH, pada Selasa 13 Mei 2025.

Saat Tim Opsnal Elang Muara tengah melakukan patroli rutin, mereka mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan di sekitar SMAN 6 Prabumulih. Tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Heffi dan Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, S.H., segera menuju lokasi.

"Setibanya di lokasi, kami menemukan empat orang sedang sibuk memotong dan menguliti kabel listrik," ujar Heffi.

Dua pelaku, yaitu Ari dan Agung, berhasil ditangkap di tempat kejadian. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah yang lebih gelap dan masih dalam pengejaran pihak berwenang.

BACA JUGA:Polsek RKT Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Prabumulih

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Narkoba

"Kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp50 juta," tambahnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas selempang hitam merek Supreme, pisau cutter biru, sarung tangan, golok dengan gagang kayu cokelat, dan sejumlah tembaga hasil curian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: