disway

Nekat Curi Terali Rumah Kosong, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi

Nekat Curi Terali Rumah Kosong, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian di kota Prabumulih berhasil diamankan polisi--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Seorang pemuda harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya mencuri berhasil diungkap. Restu Pratama Putra (26), warga Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, diamankan oleh Tim Singo Timur dari Polsek Prabumulih Timur karena terlibat pencurian terali rumah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di kediaman tersangka tanpa perlawanan.

Ia diduga mencuri tiga terali pintu dan 13 terali jendela dari sebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah, Rifki Prayitno, menerima kabar dari ibunya yang terlebih dahulu memeriksa rumah tersebut. Sang ibu merasa curiga karena menemukan pintu belakang dalam kondisi terbuka. "Itu membuat kami langsung menduga bahwa ada tindakan pencurian," ujar Rifki.

BACA JUGA:Pelaku Aniaya Pegawai Swasta di Prabumulih, Alasan Karena Cemburu Mantan Pacar

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gerebek Pengedar Narkoba, Temukan Sabu dan Senjata Tajam

Setelah mendapat informasi, Rifki segera menuju rumah dan mendapati seluruh terali jendela dan pintu telah raib. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur pada 31 Juni 2025.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini secara intensif.

Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari sehari, aparat berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. "Tersangka RPP kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan," terang Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kapolsek AKP Alias Suganda.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit gerobak, sepeda motor Yamaha Vega, serta linggis yang digunakan untuk melepas terali dari pintu dan jendela.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Berhasil Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Prabumulih

BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap di Prabumulih, Polisi Amankan 10 Paket Narkoba

“Seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek dan akan digunakan untuk proses penyidikan serta pembuktian di pengadilan,” tambah AKP Alias Suganda.

Restu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: