Polisi Bekuk Pencuri di Prabumulih, Barang Bukti Ditemukan di Rumah Pelaku
Polisi Bekuk Pencuri di Prabumulih, Barang Bukti Ditemukan di Rumah Pelaku--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Pipa, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Pelaku yang diketahui berinisial JA (40) tersebut, merupakan warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Sunyi Senyap dari Polsek Prabumulih Barat pada malam hari, Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, setelah penyelidikan intensif dan informasi akurat diperoleh.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh JA terjadi pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, yang bernama MC dan tinggal di Jalan Pipa RT.07 RW.02, menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki oleh pelaku melalui jendela belakang yang rusak.
Pelaku menggasak barang-barang milik korban, termasuk sebuah ponsel merek Vivo Y12 warna aqua blue, satu tabung gas elpiji 3 kg, serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp200.000. Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta.
BACA JUGA:BRAVO! Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, Tangkap 2 Pencuri Outdoor AC Radio Pentas
BACA JUGA:Pencurian Uang Rp19 Juta di Prabumulih, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi, MH, menjelaskan bahwa saat penggerebekan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ponsel milik korban.
Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk diproses lebih lanjut.
JA kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


