MIRIS! Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Korban Disabilitas

MIRIS! Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Korban Disabilitas

Kasus pencabulan anak tiri berkebutuhan khusus di kota prabumulih--Foto: Prabupos

"Pelaku, yang berinisial LM, adalah ayah tiri korban," jelas AKP B Sijabat, menambahkan bahwa korban adalah penyandang disabilitas dengan kondisi kaki lumpuh dan tinggal serumah dengan pelaku.

AKP B Sijabat juga menjelaskan bahwa Lamudin dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: