MIRIS! Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Korban Disabilitas
![MIRIS! Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Korban Disabilitas](https://prabumulihpos.disway.id/upload/0d031a8902c177e2392adb73bc497f03.jpg)
Kasus pencabulan anak tiri berkebutuhan khusus di kota prabumulih--Foto: Prabupos
"Pelaku, yang berinisial LM, adalah ayah tiri korban," jelas AKP B Sijabat, menambahkan bahwa korban adalah penyandang disabilitas dengan kondisi kaki lumpuh dan tinggal serumah dengan pelaku.
AKP B Sijabat juga menjelaskan bahwa Lamudin dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: