MIRIS! Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Korban Disabilitas
Kasus pencabulan anak tiri berkebutuhan khusus di kota prabumulih--Foto: Prabupos
"Pelaku, yang berinisial LM, adalah ayah tiri korban," jelas AKP B Sijabat, menambahkan bahwa korban adalah penyandang disabilitas dengan kondisi kaki lumpuh dan tinggal serumah dengan pelaku.
AKP B Sijabat juga menjelaskan bahwa Lamudin dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: