Ketentuan Karnaval 2024 di Kota Prabumulih: Peserta Dilarang Atraksi dan Foto Bersama di Panggung Kehormatan

Ketentuan Karnaval 2024 di Kota Prabumulih: Peserta Dilarang Atraksi dan Foto Bersama di Panggung Kehormatan

Tampilan Drumband Karnaval Tahun 2023--Foto: Prabupos

Ketentuan Karnaval 2024 di Kota Prabumulih, Peserta Dilarang Atraksi dan Foto Bersama di Panggung Kehormatan

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pelaksanaan Karnaval Budaya tahun 2024 di Kota Prabumulih tahun akan sedikit berbeda.

Saat pelaksanaan karnaval pada 19 Agustus 2024 mendatang, pihak panitia sudah menetapkan sejumlah aturan dan ketentuan.

Ketua panita Karnaval dalam hal ini pihak Bappeda menjelaskan beberapa ketentuan penting.

Salah satu aturan utama adalah larangan bagi peserta untuk berfoto bersama di panggung kehormatan.

BACA JUGA:Pencurian Minyak di Gerbong Kereta: PT KAI Tindak Lanjuti Kasus di Prabumulih

BACA JUGA:2 Kejadian Kebakaran Lahan Terjadi Selama 2 Hari di Kota Prabumulih

 "Dari pelaksanaan sebelumnya, foto bersama sering memakan waktu yang berlebihan, mengakibatkan durasi 7 menit yang ditetapkan seringkali tidak cukup. 

Oleh karena itu, tahun ini kami menghapuskan foto bersama di panggung kehormatan untuk meningkatkan efisiensi waktu," ungkap Kepala Bappeda Kota Prabumulih, Ir Abu Sohib MSi usai Technical Meeting belum lama ini.

Kategori yang dilombakan pada karnaval budaya HUT RI ke-79, yaitu kategori barisan SMP, MTS derajat, barisan SMA SMK sederajat, kategori barisan umum.

"Peserta hanya mengirim maksimal 350 orang peserta, sudah termasuk peserta dan pendamping. Dan saat tampil, harus sesuai dengan tema karnaval budaya yaitu aku kebanggaanku, kebudayaan Kota Prabumulih," jelasnya.

BACA JUGA:Ribuan Pencaker Padati Gedung Caroline; Job Fair Merdeka Pemkot Prabumulih

BACA JUGA:Penjabat Walikota Prabumulih Ajak Penderita TBC untuk Tidak Malu Melapor

Khususnya penampilan atraksi, hanya sesuai tema karnaval budaya kebanggaanku dengan mengusung tema kearifan lokal khas kota Prabumulih, dengan durasi atraksi hanya 7 menit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: