1.115 Narapidana Dapat Remisi Saat HUT Ke-79 RI di Rutan Salemba
1.115 Narapidana Dapat Remisi Saat HUT Ke-79 RI di Rutan Salemba--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba Jakarta Pusat memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada 1.115 narapidana dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat, Arif Rahman Sugandi, menginformasikan bahwa per 17 Agustus 2024, jumlah total warga binaan di Rutan Salemba mencapai 3.012 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.115 di antaranya menerima remisi.Arif menjelaskan bahwa ada 1.148 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum pada tahun 2024, dan 1.115 orang di antaranya memenuhi syarat.
Menurut Arif, pada 17 Agustus 2024, Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat memiliki 3.012 penghuni, terdiri dari 1.388 narapidana dan 1.624 tahanan.
BACA JUGA:Beragam Fakta Unik Suriname, Negara Dengan Bahasa Jawa di Benua Amerika
Dari jumlah tersebut, 1.054 orang mendapatkan remisi umum satu, sementara 61 orang menerima remisi umum dua yang berarti mereka dibebaskan murni.
Di antara yang dibebaskan terdapat dua warga negara asing. Kasus yang paling umum di antara mereka adalah kasus narkoba.
Arif juga menyebutkan bahwa ada 24 narapidana lainnya yang sebenarnya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi bebas.
Namun, karena mereka memiliki kewajiban subsider atau denda, mereka harus menjalani perpanjangan masa tahanan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Informasi HOAX! Ida Dayak Praktek di Patra Ria
BACA JUGA:Beasiswa Aperti BUMN 2024 Dibuka, Raih Kesempatan Kuliah di Kampus BUMN, Ini Syarat Pendaftarannya
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan untuk 135 orang, dua bulan untuk 291 orang, tiga bulan untuk 447 orang, empat bulan untuk 224 orang, hingga lima bulan untuk 18 orang.
Sebanyak 97 persen narapidana menerima remisi pada HUT ke-79 RI ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: