Duel Kotak Kosong di Sumsel? KPU Perpanjang Pendaftaran untuk Ogan Ilir dan Empat Lawang
Duel Kotak Kosong di Sumsel? KPU Perpanjang Pendaftaran untuk Ogan Ilir dan Empat Lawang--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Di Sumatera Selatan, ada dua wilayah Ogan Ilir dan Empat Lawang yang saat ini hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar untuk Pilkada 2024.
Di Ogan Ilir, pasangan Panca Wijaya Akbar dan Ardani merupakan satu-satunya paslon yang mendaftar. Sedangkan di Empat Lawang, Joncik Muhammad dan Arifa’i menjadi satu-satunya paslon yang terdaftar.
Menurut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU di kedua wilayah tersebut diharuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran apabila hanya ada satu paslon yang mendaftar.
Di Ogan Ilir, masa perpanjangan pendaftaran dimulai dari 30 Agustus hingga 1 September 2024.
BACA JUGA:Mantap Maju Pilkada Prabumulih, PKS Deklarasikan H Mat Amin dengan Tagline MANTAP
Meskipun ada perpanjangan, hal ini tampaknya lebih bersifat administratif karena pasangan Panca-Ardani sudah memenuhi syarat dukungan politik yang diperlukan.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, menjelaskan, "Pendaftaran akan dibuka kembali sesuai ketentuan selama tiga hari ke depan."
Sementara itu, di Empat Lawang, KPU memperpanjang masa pendaftaran dari 31 Agustus hingga 2 September 2024. Jika hingga batas akhir perpanjangan hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka paslon tersebut akan melawan kotak kosong dalam pemilihan.
KPU Empat Lawang berkomitmen untuk menjaga integritas pemilihan dan memberikan kesempatan yang adil bagi calon lain yang berminat.
BACA JUGA:Perwakilan Bakal Calon Wawako H Mat Amin Datangi Pengadilan Negeri, Ini Tujuannya
Perpanjangan pendaftaran di Empat Lawang dilakukan setelah periode pendaftaran awal dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya diikuti oleh paslon Joncik Muhammad dan Arifa’i.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan bahwa pendaftaran yang seharusnya berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB perlu diperpanjang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, Pasal 135, yang mengharuskan perpanjangan jika hanya ada satu paslon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: