Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rel Kereta Ditangkap, Kerugian KAI Mencapai Rp41 Juta

Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rel Kereta Ditangkap, Kerugian KAI Mencapai Rp41 Juta

Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rel Kereta Ditangkap, Kerugian KAI Mencapai Rp41 Juta--Foto: Prabupos

"Metode mereka adalah memotong rel dengan gergaji besi dan mengangkut potongan rel tersebut menggunakan motor," terang Kasi Humas Polres Prabumulih.

Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian rel kereta api sebanyak lima kali. Namun, penyidik masih memeriksa kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau lokasi lain yang menjadi target mereka.

BACA JUGA:Foto Tak Senonoh Siswi SMA Prabumulih Disebar Pacar, Pelaku Ditangkap Siber Polda Sumsel

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkotika : Jaga Anak - Anak Kita

"Pengakuan pelaku mengungkapkan lima kali pencurian, tetapi kami masih mendalami informasi tersebut," tambah AKP Barisi Sijabat.

Kasi Humas juga menginformasikan bahwa kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat, yakni maksimal tujuh tahun penjara," tegas Kasi Humas Polres Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: