Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Curi Trafo PLN di Prabumulih

Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Curi Trafo PLN di Prabumulih

Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Curi Trafo PLN di Prabumulih--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Sugito, yang juga dikenal sebagai Gito (35 tahun) dari Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, bersama Andri Fahrizal, atau Aan (41 tahun), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, baru-baru ini terlibat dalam kasus pencurian trafo milik PLN.

Keduanya ditangkap oleh Tim Operasional Satreskrim Polres Prabumulih setelah mereka diduga melakukan pencurian pada hari Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Gudang Yantek, Jalan Bukit Lebar, RT 03 RW 05, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Kejadian ini terjadi ketika saksi bernama Haris dan Ade sedang menyimpan trafo di Gudang Yantek PLN dan mendapati bahwa kumparan tembaga dari salah satu trafo telah hilang. 

BACA JUGA:Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rel Kereta Ditangkap, Kerugian KAI Mencapai Rp41 Juta

BACA JUGA:Terlilit Hutang Akibat Judi Online, Warga PALI Lapor Polisi Malah Masuk Bui

Saksi juga melihat dua orang melarikan diri dan melompati pagar gudang.

"PT PLN Persero melaporkan insiden ini ke Polsek Prabumulih Timur, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp20 juta," jelas Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku

."Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin, 9 September, pukul 16.00 WIB. Gito ditangkap di depan SPBU Prabujaya, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, saat dia sedang mengisi bahan bakar," tambahnya.

BACA JUGA:Tak Patut Ditiru! Pecatan Briptu Jadi Kurir Sabu: Kasus Narkoba di Baturaja

BACA JUGA:Terlilit Hutang Akibat Judi Online, Warga PALI Lapor Polisi Malah Masuk Bui

Setelah penangkapan, Gito mengakui perbuatannya bersama Andri. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal menuju rumah Andri di Jalan Komplek PLN, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, dan menangkapnya di lokasi tersebut.

"Kedua pelaku kini dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: