Dua Tersangka Narkotika Berhasil Ditangkap, Sabu Senilai Jutaan Rupiah Disita
Dua Tersangka Narkotika Berhasil Ditangkap, Sabu Senilai Jutaan Rupiah Disita--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap dua individu terkait penyalahgunaan narkotika pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Apriadi alias Otong (31), seorang petani yang tinggal di Jalan Amri, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Edi Pandra (39), seorang buruh harian asal Tegak Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan berlangsung di Jalan Sungai Medang, dekat simpang TPA, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,72 gram, plastik klip bening, satu kotak rokok Surya 16 berwarna coklat, dan satu ponsel Samsung berwarna hitam.
BACA JUGA:Petani Tertangkap Basah: Terlibat Kasus Pencurian Pipa Besi Pertamina
BACA JUGA:Hendak Balap Liar di Kawasan Bukit Lebar, 2 Kendaraan Diamankan Tim Tantura Polres Prabumulih
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Informasi ini menyebutkan bahwa di Jalan Sungai Medang, sering terjadi aktivitas jual beli narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba, didampingi KBO IPTU Rudi Hartono SH.
Setelah menerima laporan, tim operasional Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada dua orang yang terlihat mencurigakan di sekitar simpang TPA.
Dalam proses penangkapan, Apriadi alias Otong terlihat membuang kotak rokok Surya ke tanah dengan tangan kiri. Setelah diperiksa di hadapan warga, ditemukan satu paket sabu di dalam kotak tersebut, yang dibungkus plastik klip bening.
BACA JUGA:Tak Patut Ditiru! Pecatan Briptu Jadi Kurir Sabu: Kasus Narkoba di Baturaja
"Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial A (DPO), yang diserahkan oleh seorang laki-laki tidak dikenal, diduga sebagai kurir," ungkapnya.
Kedua tersangka kini diamankan dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: