Sidang TP-TGR, Upaya Pemulihan Keuangan Daerah di Prabumulih

Sidang TP-TGR, Upaya Pemulihan Keuangan Daerah di Prabumulih

Sidang TP-TGR, Upaya Pemulihan Keuangan Daerah di Prabumulih--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Baru-baru ini, sejumlah kontraktor di Prabumulih berkumpul di kantor Inspektorat untuk mengikuti sidang terkait tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR).

Sidang ini dipimpin oleh Pj Sekda Kota Prabumulih, DR Drs Aris Priadi MSi, yang bertindak sebagai ketua majelis, bersama Inspektur Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, SH, MM, yang menjabat sebagai wakil ketua majelis sidang TP-TGR.

H. Indra Bangsawan mengungkapkan bahwa sidang ini merupakan respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.

“Kami mengadakan sidang TP-TGR dan mengundang para kontraktor yang terlibat untuk membahas hasil pemeriksaan BPK,” kata Indra saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 17 September 2024.

BACA JUGA:Oknum Guru PNS dan PPPK di Prabumulih Diduga Selingkuh, Suami Temukan Chat Mesra

BACA JUGA:Rutan Prabumulih Lakukan Razia dan Tes Urine untuk Ciptakan Lingkungan Bebas Narkoba

Indra menjelaskan bahwa terdapat kontraktor yang menangani beberapa paket proyek yang menghasilkan temuan dalam pemeriksaan BPK. "Sebagian dari mereka telah mengembalikan dana sesuai hasil temuan, sementara yang lain sudah memenuhi kewajiban mereka," tambahnya.

Ia berharap semua kontraktor segera menyelesaikan kewajiban terkait hasil temuan BPK.

"Apabila pengembalian dana tidak dilakukan sebelum 30 November, Inspektorat Prabumulih, sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), akan meneruskan temuan BPK kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," lanjutnya.

Jika kasus ini dilanjutkan ke APH, proses penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum. Indra menekankan bahwa sidang TP-TGR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai pemulihan keuangan negara, serta dalam PP 38 Tahun 2016 tentang proses tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah berdasarkan temuan BPK atau Inspektorat.

BACA JUGA:Ribuan Peserta Meriahkan Senam Sehat Bersama HDCU dan Ber-Gema di Prabumulih

BACA JUGA:Tindakan Pertamina Terhadap SPBU Patih Galung, Pasokan BBM Dihentikan Setelah Temuan Kontaminasi

Pj Sekda Kota Prabumulih, Aris Priadi, menegaskan bahwa seluruh kerugian daerah harus dikembalikan paling lambat pada 30 November 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: