Mau Berkontribusi di Pilkada? Ini Syarat dan Cara Mendaftar KPPS

Mau Berkontribusi di Pilkada? Ini Syarat dan Cara Mendaftar KPPS

Mau Berkontribusi di Pilkada? Ini Syarat dan Cara Mendaftar KPPS--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kota Prabumulih akan melaksanakan rekrutmen untuk ribuan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) serta ratusan petugas keamanan di tempat pemungutan suara (TPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, melalui anggota komisioner Marjuansyah, menjelaskan bahwa setiap TPS memerlukan tujuh anggota KPPS dan dua petugas keamanan.

"Untuk Pilkada 2024, kami akan merekrut 1.967 anggota KPPS dan 562 petugas PAM," ungkapnya. Dengan total 281 TPS, perhitungannya adalah 281 TPS dikalikan 7 anggota KPPS dan 2 petugas PAM.

Komisioner Resa Amilia menambahkan bahwa Prabumulih memiliki 280 TPS reguler dan satu TPS khusus, sehingga jumlah total TPS mencapai 281. KPU telah mempersiapkan anggaran serta gaji untuk para petugas yang terlibat.

BACA JUGA:Ngesti Ridho Yahya Perempuan Pertama yang Maju di Pilkada Prabumulih 2024, Ini Profilnya

BACA JUGA:Sambangi PKS Kembalikan Formulir Bacalon Wako Prabumulih, Cak Arlan: Kita Mengutamakan Silaturahmi

Bagi yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia antara 17 hingga 55 tahun.

3. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.

4. Memiliki integritas dan kejujuran.

5. Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, sesuai ketentuan.

6. Berdomisili di area kerja KPPS.

BACA JUGA:Hanya 5 TPS di Kelurahan Tugu Kecil, Mulai Rekrut Pantralih untuk Pilkada Prabumulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: