Hanya 5 TPS di Kelurahan Tugu Kecil, Mulai Rekrut Pantralih untuk Pilkada Prabumulih
Hanya 5 TPS di Kelurahan Tugu Kecil, Mulai Rekrut Pantralih untuk Pilkada Prabumulih--Foto: Prabupos
Hanya 5 TPS di Kelurahan Tugu Kecil, Mulai Rekrut Pantralih untuk Pilkada Prabumulih
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Berbeda dari pelaksanaan Pemilihan Umum serentak pada bulan Februari 2024 lalu.
Saat pemilihan kepala daerah Wali Kota dan wakil Wali Kota Prabumulih, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dibeberapa Kelurahan mengalami pengurangan hingga 50 persen.
Hal ini dikarenakan berbeda dasar hukum untuk pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan UU no 16 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, dalam satu TPS maksimal jumlah daftar pemilih 600 pemilih, sedangkan pada saat pemilihan umum hanya maksimal 300 pemilih.
BACA JUGA:Belasan Baleho Cawako Prabumulih Hj Ngesti Ridho Yahya Dirusak
BACA JUGA:Ingat! Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Kata Ketua Bawaslu Prabumulih
Karena itu seperti di Kelurahan Tugu kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada saat pemilihan umum jumlah sebanyak 11 TPS kini saat Pilkada hanya 5 TPS saja.
"Kemarin saat pelaksanaan Pemilu serentak, pada bulan Februari 2024, dalam satu TPS ada yang jumlah pemilihnya sebanyak 200, jadi saat Pilkada disatukan. Gini rata-rata jumlah pemilih setiap TPS 500 orang mata pilih," ujar ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tugu Kecil, Tonny sutiawan.
Saat ini adalah tahapan perekrutan Panitia Pemutahiran Daftar Pemilih (Pantarlih), Dengan jumlah 5 TPS, kelurahan Tugu Kecil membutuhkan sebanyak 10 Pantarlih.
"Untuk TPS dengan jumlah mata pilih lebih dari 400 orang diperlukan dua orang antarlih, jadi kita saat ini sedang melakukan perekrutan pantarih untuk melakukan pencocokan dan penelitian atau coklat daftar pemilih dari KPU," ujar Tonny.
BACA JUGA:2024 Gedung KPU Prabumulih Bakal Dibangun, Prioritas Gudang Penyimpanan Logistik
BACA JUGA:Demokrat Prabumulih All Out Kawal Pemilu, Sebar 1.340 Saksi di TPS
Dalam pelaksanaan tugasnya pantarlih melakukan pendataan daftar pemilih yang ada dalam DP 4, lalu mengeluarkan daftar pemilih yang sudah meninggal, kemudian memasukkan daftar pemilih atau masyarakat yang sudah berhak memilih mulai dari usia 17 tahun ataupun pensiunan TNI dan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: