Ingat! Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Kata Ketua Bawaslu Prabumulih

Ingat! Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Kata Ketua Bawaslu Prabumulih

Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara--Foto: protokol

Ingat! Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Kata Ketua Bawaslu Prabumulih 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pelaksanaan Pemilahan Umum (Pemilu) serentak 2024 semakin dekat.

Menjelang pelaksanaan pemilu pada 14 Februari mendatang, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara saat melakukan pencoblosan

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pasal 25.

Hal itu bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Prabumulih Ingatkan PTPS : Pelajari Buku Panduan.Jalankan Tugas Sesuai Fungsi

"Pasal 28 juga berbunyi dengan jelas bahwa Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara, dan tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," kata Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma kepada wartawan.

Dia juga mengajak kepada masyarakat Prabumulih agar menjalankan Pemilu damai dengan melaksanakan pemilu secara Luber, yang merupakan singkatan dari langsung umum bebas dan rahasia.

 "Asas pemilu sudah jelas, langsung umum bebas dan rahasia. Artinya pilihan kita harus dirahasiakan cukup kita dan Tuhan saja yang tahu," ujarnya.

Sebelum lemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih.

BACA JUGA:Puncak Pemilu 14 Februari, Petugas Pengawas Pemilu Prabumulih Wajib Hidupkan HP

Kemudian memanggil pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih

Selanjutnya memberikan lima jenis surat suara yang telah ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden.

Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi serta Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, dalam keadaan baik/tidak rusak, serta dalam keadaan terlipat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: