Dukungan Penuh dari Hakim Prabumulih untuk Kesejahteraan Hakim di Seluruh Tanah Air

Dukungan Penuh dari Hakim Prabumulih untuk Kesejahteraan Hakim di Seluruh Tanah Air

Dukungan Penuh dari Hakim Prabumulih untuk Kesejahteraan Hakim di Seluruh Tanah Air--Foto: Prabupos

Gaji hakim diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung. Gaji pokok hakim mengikuti skala pegawai negeri sipil, dilengkapi dengan tunjangan dan fasilitas tambahan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan hakim bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi kerja. 

BACA JUGA:Breaking Rabies Boundaries, Prabumulih Hadirkan Layanan Vaksinasi Gratis

BACA JUGA:Pasar Murah di Prabumulih, Langkah Konkret Pemerintah Hadapi Inflasi

Misalnya, Ketua Hakim di Pengadilan Kelas II memperoleh gaji sekitar Rp 17,5 juta, sedangkan di Pengadilan 1A Khusus bisa mencapai Rp 27 juta.

Wakil Ketua Hakim menerima tunjangan sebesar Rp 15,9 juta di Pengadilan Kelas II dan Rp 24,5 juta di Pengadilan 1A Khusus. 

Tunjangan hakim utama berkisar antara Rp 14,6 juta hingga Rp 24 juta, tergantung kelas pengadilan. Selain itu, ada tunjangan uang kemahalan yang bervariasi berdasarkan zona kerja.

Zona 1 (Pulau Jawa) tidak mendapatkan tunjangan, sedangkan zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara) menerima Rp 1,35 juta, zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.) Rp 2,4 juta, dan zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna) mencapai Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: