Perekrutan PPPK di Prabumulih: 2.311 Pelamar Sudah Mendaftar

Perekrutan PPPK di Prabumulih: 2.311 Pelamar Sudah Mendaftar

Perekrutan PPPK di Prabumulih: 2.311 Pelamar Sudah Mendaftar --Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Hingga Rabu, 24 Oktober 2024, jumlah pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencapai lebih dari 2.300.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, H Hairodin SAg, menjelaskan, "Dari total formasi yang tersedia, ada 2.311 pelamar yang telah mengajukan permohonan."

Dia merinci, untuk formasi PPPK guru, jumlah pendaftar mencapai 160, dengan 159 di antaranya sudah mengajukan permohonan. Sementara itu, untuk Tenaga Kesehatan, dari 463 pendaftaran, 459 telah mengajukan.

"Di sektor tenaga teknis, terdapat 1.704 pendaftar, dan 1.693 di antaranya telah submit," tambahnya.

BACA JUGA:Pencatutan Identitas ASN, Penipuan di Balik Mutasi Pegawai di Prabumulih

BACA JUGA:Api Lalap Rumah Nedi di Prabumulih, Polsek Cambai Berikan Bantuan Pasca Kebakaran

Dia menekankan bahwa pelamar yang telah mengajukan permohonan ini termasuk dalam kategori prioritas atau periode pertama.

 Sedangkan pendaftaran untuk periode kedua akan dibuka pada 17 November, di mana peluang pendaftarannya semakin sedikit karena banyak yang sudah mendaftar di periode pertama.

 Periode kedua ditujukan untuk tenaga non-ASN yang belum terdaftar di database BKN dan telah bekerja minimal dua tahun di Pemkot Prabumulih, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Prabumulih mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK akan dibuka pada hari Senin, 30 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Pelaksanaan Debat Calon Walikota Prabumulih 2024 Diharapkan Berjalan Aman

BACA JUGA:Memperkuat Sinergi: Kunjungan Bidhumas Polda Sumsel ke Polres Prabumulih

Tahun Anggaran 2024 menyediakan total 2.847 formasi untuk PPPK, yang terdiri dari 245 formasi untuk Fungsional Guru, 595 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, dan 2.007 untuk Tenaga Teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: