Terjerat Kasus Narkoba, Jumadi Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Lima Kali Masuk Bui

Terjerat Kasus Narkoba, Jumadi Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Lima Kali Masuk Bui

Kembali Terjerat Narkoba, Jumadi Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Lima Kali Masuk Bui--Foto: Prabupos

Jumadi kini dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam wawancaranya, Jumadi mengaku bahwa ia terpaksa terjun ke dunia narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

BACA JUGA:Pencuri Kendaraan Bermotor Ditangkap, Polres Prabumulih Ungkap Rencana Jitu Pelaku

BACA JUGA:Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Pipa Minyak di Prabumulih

"Saya melakukannya untuk bisa makan dan minum. Kalau berhasil menjual sabu-sabu, saya bisa mendapat keuntungan sekitar 700 ribu rupiah," kata Jumadi dengan nada penyesalan.

Jumadi juga menambahkan bahwa dirinya sudah lima kali mendekam di penjara dan sering kali harus merasakan luka akibat tembakan polisi saat ditangkap. "Ini kali keenam saya masuk penjara," tuturnya, mengenang masa-masa kelam dalam hidupnya. Jumadi yang tak memiliki anak dan sudah berstatus duda, kini harus menanggung konsekuensi dari pilihan hidup yang ia ambil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: