Jelang Tahun Baru, Warda Lesmana Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba
Jelang Tahun Baru, Warda Lesmana Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Warda Lesmana (38) tampaknya akan merayakan pergantian tahun di balik jeruji besi. Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Selasa, 10 Desember 2024, di sebuah bedeng di Jalan Sepakat, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Warda, yang merupakan penduduk Perum Graha Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan, ditangkap dengan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasatresnarkoba AKP Jonson SH, mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
"Kami mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di bedeng di Jalan Sepakat, Sukajadi, Prabumulih Timur," terang Jonson. Setelah memastikan kebenaran laporan, tim langsung menggerebek tempat tersebut dan menangkap Warda, yang saat itu berada di lokasi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu-sabu dengan berat total 1,07 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna Milk di ruang tamu.
BACA JUGA:Pencurian Ruko di Prabumulih, Polisi Amankan Pelaku dan Temukan Senjata Tajam
BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Tersangka Pencurian TV di Prabumulih Akhirnya Ditangkap
"Barang bukti ditemukan di dekat pelaku, dan setelah diperiksa, Warda mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya," ujar Jonson.
Warda mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 500.000 dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan berniat untuk mengedarkannya.
Sebagai akibat dari perbuatannya, Warda dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 8 miliar.
"Benar, sabu itu milik saya. Saya beli dari teman dengan harga lima ratus ribu, dan rencananya untuk dipakai sendiri dan dijual," ungkap Warda saat diperiksa polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: