Biaya Haji 2025 Resmi Ditentukan, Jamaah Harus Siapkan Rp55,4 Juta

Biaya Haji 2025 Resmi Ditentukan, Jamaah Harus Siapkan Rp55,4 Juta

Biaya Haji 2025 Resmi Ditentukan, Jamaah Harus Siapkan Rp55,4 Juta--Foto: Freepik

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, biaya yang harus dibayar oleh jamaah telah ditetapkan sebesar Rp55.431.750. Jumlah ini disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar langsung oleh jamaah haji untuk tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78, atau sekitar 62 persen dari total biaya penyelenggaraan haji,” ujar Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, sekaligus Ketua Panja BPIH, dalam rapat pembahasan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025.

Diketahui, total biaya penyelenggaraan haji tahun 2025 adalah sebesar Rp89.410.258,79, yang mengalami penurunan sekitar Rp4 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp93.410.286.

BACA JUGA:Ramalan Shio Kuda, Shio Macan, Shio Kambing, Shio Naga, Shio Monyet Hari Ini 7 Januari 2025

BACA JUGA:Mengenal Huawei Watch GT 4, Perbandingan dengan GT 3 dan Fitur Baru yang Mengesankan

Jumlah kuota jamaah haji untuk tahun 2025 juga telah ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji 2025 terdiri dari 221.000 orang, dengan 203.320 jamaah untuk haji reguler dan 17.680 jamaah untuk haji khusus.

Dengan demikian, besaran biaya yang harus dibayar jamaah haji adalah sekitar Rp55 juta, yang mencakup 62 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), sementara sisanya, sebesar 38 persen, berasal dari nilai manfaat.

Biaya haji tahun 2025 diperkirakan sekitar Rp55,5 juta, yang lebih rendah sekitar Rp5 juta dibandingkan tahun 2024, setelah dikurangi biaya manfaat yang mencapai sekitar Rp33,98 juta.

Sebagai informasi, angka pasti untuk biaya haji di provinsi Sumatera Selatan, termasuk Kota Palembang, masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Agama, yang akan memberikan rincian biaya per embarkasi.

Pada tahun 2025, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperoleh kuota haji sebanyak 435 calon jamaah haji (CJH). Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, H Syarip SAg, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawaalli MPdi, menjelaskan bahwa kuota ini telah diterima pada bulan Agustus 2024 dan CJH yang terdaftar sudah mulai mempersiapkan keberangkatan.

BACA JUGA:Huawei Enjoy 70X, Smartphone Kelas Menengah dengan Konektivitas Satelit dan Performa Maksimal

BACA JUGA:Ramalan Shio Kuda, Shio Macan, Shio Kambing, Shio Naga, Shio Monyet Hari Ini 7 Januari 2025

Namun, jumlah kuota cadangan atau tambahan masih belum diumumkan. Kuota tambahan biasanya diumumkan setelah proses pelunasan biaya haji selesai, meskipun bisa juga diumumkan sebelumnya.

Tahun 2025, jumlah kuota haji untuk Kabupaten OKI adalah 435 jamaah, lebih sedikit dari kuota haji 2024 yang mencapai 443 jamaah. Meski demikian, kuota ini belum termasuk kuota tambahan atau cadangan. Sejauh ini, lebih dari 50 jamaah dari OKI sudah melaporkan diri ke Kemenag OKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: