Polisi Amankan Dua Pencuri Kursi Jati di Rumah Dinas Manajer Pertamina
Polisi Amankan Dua Pencuri Kursi Jati di Rumah Dinas Manajer Pertamina--ist
Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap AKP Barisi Sijabat.
Kasi Humas Polres Prabumulih juga menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: