Prostitusi Terselubung di Warung Kopi Prabumulih: Pelajar 13 Tahun Dijual, Pelakunya Kakek 77 Tahun

Prostitusi Terselubung di Warung Kopi Prabumulih: Pelajar 13 Tahun Dijual, Pelakunya Kakek 77 Tahun

Prostitusi Terselubung di Warung Kopi Prabumulih: Pelajar 13 Tahun Dijual, Pelakunya Kakek 77 Tahun --Foto: Dok. Humas Polres Prabumulih

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, yang meresahkan masyarakat akhirnya ditindak tegas oleh kepolisian Polsek Cambai Prabumulih.

Hasilnya cukup mencengangkan, seorang kakek atau lansia berinisial AK alias AC berusia 77 tahun diamankan oleh Polsek Cambai setelah dilakukan penggerebekan.

Warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ini, diduga menjual anak dibawah umur ke pria hidung belang yang "bertamu" ke warung kopi.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan SS (13) yang masih berstatus sebagai pelajar. SS diduga menjadi korban eksploitasi oleh AK.

BACA JUGA:Harga Sayur di Pasar Inpres Prabumulih: Wortel Masih Mahal, Namun Beberapa Komoditas Stabil

BACA JUGA:Diskominfo Prabumulih Sambut Mahasiswa Unpra untuk Program Magang Tahun 2025

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengungkapkan pelaku AK adalah pemilik warung kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi.

Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka menjual korban yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang untuk melakukan hubungan suami istri 

Nah, dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan imbalan atau upah dari persetubuhan yang dilakukan oleh korban dengan lelaki hidung belang yang datang tersebut. "Pelaku menerima imbalan sebesar Rp. 150.000 setiap kali ada tamu yang datang," ujar Kasat Reskrim.

Perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali oleh pelaku. "Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim 

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Pembinaan Rohani dan Mental untuk Tingkatkan Kualitas Anggotal

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Prabumulih Lakukan Mutasi Jabatan, Ajie Martha Gantikan M Ridho Saputra

Dalam kasus ini, lanjut kasat, pelaku bakal di jerat dengan pasal 88 Jo 76I uu No. 17 th. 2016 tentang penetapan perpu No. 1 th. 2016 tentang perubahan atas uu No. 23 ttg perlindungan anak dan atau pasal 11.

"Dan atau 12 uu No. 21 th. 2007 ttg TPPO dan atau pasal 297 dan atau 296 KUHP tentang Eksploitasi Seksual Anak dan atau tindak pidana perdagangan orang dan atau memperniagakan Perempuan yang belum dewasa dan atau sengaja mempermudah perbuatan cabul," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: