Tim Macan RKT Bekuk Pencuri Motor Asal Muara Enim, 1 Masih Buron
Kasus pencurian motor di Prabumulih --Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Kepolisian Sektor Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Jalan Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menangkap seorang pelaku bernama Arwanda Sutra R (24), sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, Reno Herdian bin Arrahman (41), seorang petani dari Desa Jungai, Kecamatan RKT, kehilangan sebuah sepeda motor Honda Vario warna putih-biru dengan pelat nomor BG 4608 ACI.
Selain sepeda motor, korban juga melaporkan hilangnya satu unit ponsel merek Infinix Hot 40 Pro berwarna Starfall Green. Kerugian total yang dialami ditaksir mencapai Rp17,4 juta. Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek RKT.
BACA JUGA:Tim Resmob Polsek Prabumulih Barat Ungkap Kasus Pencurian Terekam CCTV
BACA JUGA:Satnarkoba Prabumulih Bongkar Jaringan Ganja Lintas Kabupaten: Tangkap Kurir BB 1 Kg Ganja
Kapolsek RKT, IPDA Krisnanda, SH MH, menjelaskan bahwa laporan korban segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku terlacak di kawasan Jalan Tugu Nanas.
“Tim Macan RKT bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang berinisial NM. Rekan pelaku itu saat ini masih diburu pihak kepolisian.
“Satu pelaku lain sudah masuk DPO dan saat ini masih dalam proses pencarian,” tambah IPDA Krisnanda.
BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Amankan Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Capai Rp3 Juta
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Nanas di Karang Jaya Ditangkap, Kerugian Capai Rp7 Juta
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Infinix Hot 40 Pro warna Starfall Green beserta kotaknya yang berwarna hitam-hijau.
Arwanda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


