Baru Bebas, Residivis di Prabumulih Kembali Ditangkap Usai Bobol Rumah Ibu Kandung
Kasus pembobolan rumah milik ibu kandung --Foto: Prabupos
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, termasuk mesin pompa air, tabung gas, serta alat linggis yang digunakan untuk membobol rumah korban.
BACA JUGA:Polsek RKT Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Prabumulih
BACA JUGA:BRAVO! Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, Tangkap 2 Pencuri Outdoor AC Radio Pentas
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa lainnya.
"Proses hukum akan terus berjalan. Kami tegaskan bahwa Prabumulih bukan tempat yang nyaman bagi pelaku tindak kriminal," tutup AKP Tiyan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


