disway

Pencuri HP Bos Sosis di Prabumulih Akhirnya Diciduk, Buron ke Lahat

Pencuri HP Bos Sosis di Prabumulih Akhirnya Diciduk, Buron ke Lahat

Kasus pencurian hp bos sosis Prabumulih --Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Pelarian Haikal Vino (19), warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya. Haikal diduga mencuri sebuah ponsel milik Junino (28), pemilik gudang sosis tempat ia bekerja.

Kejadian pencurian berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara. Korban meninggalkan ponsel Vivo Y17S berwarna Forest Green di atas taso besi belakang kursi kerjanya saat memeriksa gudang. Namun, saat kembali beberapa menit kemudian, ponsel tersebut sudah tidak ada.

Korban yang merasa dirugikan mencoba menanyakan keberadaan ponsel kepada para pekerja, tetapi tidak ada yang mengaku melihat. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat.

Tim operasi Sunyi Senyap dari Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan dan jejak digital, polisi mengidentifikasi Haikal sebagai pelaku pencurian.

BACA JUGA:Baru Bebas, Residivis di Prabumulih Kembali Ditangkap Usai Bobol Rumah Ibu Kandung

BACA JUGA:BRAVO! Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, Tangkap 2 Pencuri Outdoor AC Radio Pentas

Tersangka diketahui melarikan diri ke Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Tim Sunyi Senyap pun bergerak cepat untuk menangkapnya.

Pada Rabu sore, 9 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Haikal berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kabupaten Lahat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan, menyatakan bahwa Haikal saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Haikal mengaku telah melakukan pencurian tersebut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.

“Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Iptu Badarudin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: