Penggerebekan di Prabumulih Timur, Polisi Amankan 15 Paket Sabu
Penggerebekan di Prabumulih Timur, Polisi Amankan 15 Paket Sabu--
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Operasional Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial MJ (39) yang merupakan warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Penangkapan ini dilakukan pada malam hari, tepatnya Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah bedeng yang terletak di Jalan R.A Kartini RT.003 RW.001, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Proses penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima melalui laporan polisi nomor LP-A / 39 / V / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit 2 IPDA Rio Pratama Kristona, melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga setempat yang menyebutkan bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
BACA JUGA:Persiapan Haji 2025, Indonesia Siap Tampil di Arafah dengan Tenda Khusus
BACA JUGA:Waspada! 5 Makanan Mentah Ini Bisa Berbahaya bagi Kesehatan
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka MJ ditemukan di dalam bedeng yang dimakud.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi tersebut, yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Hasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk 15 paket sabu dengan rincian 1 paket ukuran sedang dan 14 paket kecil, dengan total berat 3,37 gram, sebuah skop dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 250.000, serta sebuah celana panjang berwarna krem.
Seluruh barang bukti ditemukan di ruang tamu dekat posisi tersangka berada, sementara uang tunai ditemukan di saku celana yang dipakai oleh tersangka.
BACA JUGA:Sopir PT WINRO Ditangkap Usai Gelapkan Uang Penjualan Air Bersih Rp 268 Juta
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Narkoba
Dalam pemeriksaan awal, MJ mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk kegiatan peredaran sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dikenakan status sebagai pengedar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


