BPN Prabumulih Perkuat Administrasi Waris, Cegah Sengketa Tanah Sejak Dini

BPN Prabumulih Perkuat Administrasi Waris, Cegah Sengketa Tanah Sejak Dini

BPN Prabumulih Perkuat Administrasi Waris, Cegah Sengketa Tanah Sejak Dini--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Kantor Pertanahan Kota Prabumulih terus berupaya meningkatkan tertib administrasi pertanahan dengan memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah mengenai tata cara pengurusan dokumen pertanahan yang benar.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi sengketa tanah yang sering dipicu oleh kesalahan administrasi, khususnya dalam proses pengurusan hak waris.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pertanahan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Prabumulih Barat, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Akhmad Syaikhu, S.SiT., M.H., dan dihadiri para camat, lurah, serta perangkat kelurahan yang berperan dalam pelayanan administrasi pertanahan.

BACA JUGA:Seru dan Edukatif, TK IT Shoutul Quran Prabumulih Asah Motorik Lewat Kolase Domba

BACA JUGA:Chery Q Bidik Keluarga Modern Lewat Kombinasi Keamanan, Kenyamanan, dan Efisiensi

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai aspek hukum pertanahan. Ia menekankan bahwa penyusunan dokumen administrasi harus dilakukan secara teliti, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan hukum agar memiliki kekuatan hukum serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, tidak sedikit perkara pertanahan yang berakhir di meja hijau berawal dari kesalahan administrasi pada tahap awal. Karena itu, aparatur pemerintah diminta lebih cermat dalam memverifikasi dan menyusun setiap dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Dwi Nugraha, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi sengaja menyasar aparatur kecamatan dan kelurahan karena mereka menjadi garda terdepan dalam penerbitan dokumen, seperti surat keterangan tanah maupun surat keterangan waris.

Dwi mengungkapkan masih ditemukan sejumlah kekeliruan administrasi yang berpotensi memicu konflik kepemilikan tanah. Salah satu yang paling sering terjadi adalah tidak dicantumkannya seluruh ahli waris yang memiliki hak dalam surat keterangan waris.

Ia menerangkan, apabila salah seorang ahli waris telah meninggal dunia, maka haknya secara hukum beralih kepada anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti. Namun, dalam praktiknya nama para ahli waris pengganti tersebut kerap tidak dimasukkan ke dalam dokumen.

BACA JUGA:Disnaker Prabumulih Bergerak Cepat, Pekerja Viral di Morowali Akhirnya Dipulangkan

BACA JUGA:Jelang HUT Ke-81 RI, PHR Zona 4 Tambah Tiga Sumur Infill Baru untuk Perkuat Produksi Energi Nasional

"Sering kali ada ahli waris yang sudah meninggal sehingga haknya turun kepada anak-anaknya, namun mereka tidak dimasukkan dalam dokumen. Padahal mereka tetap memiliki hak yang harus diperhatikan," ujar Dwi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait