Kasus Pengoplosan LPG Subsidi PRABUMULIH Jajaran Tim Gurita Polres Prabumulih berhasil mengungkap kaus pengoplosan LPG subsidi 3 Kg menjadi LPG non subsidi 12 Kg Informasi yang berhasil dihimpun kalau bisnis pengoplosan LPG 3 Kg menjadi LPG 12 Kg ini telah dijalankan tersangka Sudaryanto 43 warga Jalan Gotong Royong RT 06 RW 03 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur selama 2 tahun Nah selisih harga cukup jauh harga tabung LPG 12 Kg Rp 180 ribu pertabung menjadi alasan tersangka Sudaryanto menjalankan bisnis mengoplos LPG 3 Kg Rp 17 20 ribu pertabung Tersangka sendiri kata Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim AKP Jailili SH MSi kalau pertabungnya tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres guna penyelidikan dan pengembangan lebih jauh Kita diback up Polres Prabumulih ketika melakukan pengungkapan kasus pengoplosan LPG ini ujar Jailili sapaan akrabnya akhir pekan Terungkapnya kasus ini kata Perwira Pertama Pama bertugas Ditkrimsus Polda Sumsel ini berawal petugas melakukan penyelidikan atas keluhan masyarakat terkait sulitnya LPG 3 Kg di pasaran Kita tangkap tersangka di rumahnya bersama sejumlah barang bukti Antara lain 81 tabung LPG 3 Kg 18 tabung LPG 12 Kg 6 buah stik pipa dan 24 buah segel gas beber Kasatreskrim Jailili menyebutkan modus dilakukan tersangka melakukan pengoplosan alias menyuntikan LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg melanggar hukum atau tindak pidana Tersangka melanggar Pasal 55 UU No 22 2001 tentang migas diubah UU No 11 2022 tentang cipta kerja Ancamannya di atas 5 tahun penjara pungkasnya 03