MARTAPURA – AS (27), warga Desa Melati Jaya Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres OKU Timur Selasa (12/7/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya tersangka masuk dalam dafatar pencarian orang (DPO) polisi. Sedangkan dua rekannya MI (23) dan HU (20), warga Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI lebih dulu ditangkap Jajaran Polsek Semendawai Suku III. Sementara, satu rekannya berinisial H masih dalam pengejaran polisi. Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, di jalan Tanggul Kali Sekuto, Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur. Saat itu korban IW (12), warga Semendawai Timur bersama rekannya CA (11), pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda beat BG 6171KAG. Tepatnya dijalan perbatasan antara Desa Wana Jaya Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur. Kedua Anak Baru Gede (ABG) ini dicegat komplotan para pelaku dengan mengendarai sepeda motor Nmax dan Honda Verza. Modusnya pura-pura bertanya alamat seseorang. Namun saat itu korban menjawab tidak mengetahui alamat tersebut. Setelah itu, komplotan tersebut memegang setir motor korban serta merampas handphone dan kabur ke arah Desa Cempedak, Kecamatan Lempuing OKI. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III. Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Apromicho SIK MH membenarkan, DPO AS menyerahkan diri. "Kita lakukan pendekatan terhadap keluarga agar DPO AS segera menyerahkan diri. DPO AS diserahkan langsung oleh kakaknya," jelasnya. Sementara, dua rekannya lebih dulu ditangkap Jajaran Polsek Semendawai Suku III. "Untuk satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya. (asa)