PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Masih ingat dengan kasus pencurian warga Pali di Kota Prabumulih.
KF (18) dan Saipudin (45) keduanya merupakan warga Desa Babat, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali ini diringkus Team Satreskrim Polres Prabumulih.
Kedua tersangka diringkus Team Satreskrim Polres Prabumulih saat berada dipinggir jalan Desa Babat, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali, Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 03.30 WIB beberapa hari yang lalu
Penangkapan kedua tersangka karna adanya laporan korban Teddy (22) warga Jalan Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ke Polsek Prabumulih Timur.
Menurut laporan korban ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, Sepeda motor RX King miliknya hilang di garasi rumah kontrakan di jalan Bukit Selero, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Warga Pali Curi Motor di Prabumulih
Hasil dari interigasi petugas kepolisian kepada kedua tersangka, kedua nya mengatakan ada satu temannya yang terlibat dalam aksi pencurian itu.
Ahmad Munir (40) yang juga merupakan warga Kabupaten Pali sudah diamankan Team Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Ahmad Munir diamankan pada saat berada di rumah mertuanya di Desa Tambak, Dusun II, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali.
Pada saat melakukan penangkapan tersangka berusaha melawan petugas, dengan terpaksa dilakukan penembakan untuk melumpuhkan tersangka.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH mengatakan telah mengamankan pelaku.
"Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 8 spion dan 3 wadah plat Nopol hasil kejahatan," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku haru menyusul temannya dibalik jeruji besi dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)