Seperti diketahui, para perangkat desa serta kepala desa unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Ada 6 tuntutan kepala desa yang disampaikan, salah satunya perpanjangan atau penambahan masa jabatan kepala desa 9 tahun tanpa periodesasi.
BACA JUGA:Spesial Imlek, Ini Promo yang Diberikan Kantor Pos
Kemudian, revisi Undang-undang atau UU Desa, massa juga meminta moratorium pemilihan kepala desa. Tuntutan selanjutan yakni pejabat pelaksana kepala desa yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa atau DD.
Massa pengunjuk rasa ditemui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. Dan langsung merespon tuntutan terkait revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut.
Sufmi Dasco saat menemui pengunjuk rasa menjelaskan, ada dua lembaga yang berkompeten merevisi UU Desa itu, yakni DPR RI, dan juga Pemerintah.
BACA JUGA:Ini 11 Desa di Musi Rawas Terkena Proyek Tol Palembang - Bengkulu
”Untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan (masa jabatan) menjadi sembilan tahun tanpa periodesasi.
Tadi sudah saya sampaikan bahwa untuk revisi (undang-undang) itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR.
Oleh karena itu, mereka juga saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senaya Januari 2023 seperti dilansir dari palpos.id.(*)